Find Us On Social Media :

Cuma di Sini Punya Duit Rp 850 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha Jupiter MX Dokumen Komplit

By Ahmad Ridho, Kamis, 2 November 2023 | 17:40 WIB
Bayar Rp 850 ribu bisa bawa pulang motor murah Yamaha Jupiter MX kondisi dokumen lengkap. (lelang.go.id)

Baca Juga: Cukup Bayar Rp 800 Ribu Honda Supra X Kondisi Mulus Bisa Jadi Milik Pribadi, Bensinnya Irit Banget

Motor dalam kondisi bagus dan dilengkapi dokumen (STNK dan BPKB).

Jenis Barang Bukti 
Kendaraan
Sepeda Motor Yamaha 55S (T135SEC)/Yamaha Jupiter MX
ATCW
BPKB NO. I-11667563
tanggal 22 Juni 2012
Nomor Polisi : Z 4085 E
Tahun : 2012
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MH355S002CK081674
Nomor Mesin : 55S081643
Lokasi : BPS Kab. Garut Jalan Pembangunan Nomor 222 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Garut

PENJUAL : BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN GARUT
Keterangan :

1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. (core system PT. BRI (Persero) end off day pukul 21.59 WIB).

3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Baca Juga: Dari Rp 500 Ribuan Motor Murah Honda Supra Bisa Dibawa Pulang, Bukan Unit Bodong Lokasi Kendari

4. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya "as is". Berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain / debitur sesuai lelang, maka pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada KPKNL Tasikmalaya/Pejabat Lelang, Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang

5. Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.

6. Bea lelang pembeli sebesar 2 %.

7. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.

8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

9. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa dan menjadi resiko Pembeli.

10. Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang

11. Apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang Ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli. Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminta penetapan Ketua Pengadilan setempat untuk pengosongannya.

12. Catatan : Berlaku Larangan Pemilikan Tanah secara apa yang dinamakan Tanah Absentee (Guntai).

Baca Juga: Hitam Manis Modifikasi Motor Yamaha Jupiter MX 135, Mesin Jadi Injeksi Aksesoris Bikin Iri


Pasal 3 ayat (1) PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964 menentukan sebagai berikut : “Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar Kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di Kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke Kecamatan letak tanah tersebut”.
Namun larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di Kecamatan yang berbatasan dengan Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak antara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurutrtimbangan pada waktu itu masih memungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien.
Pemilikan tanah absente ini dilarang oleh pemerintah kecuali Pegawai Negeri dan ABRI
Syarat-syarat lelang:

• Memiliki akun yang telah terverifikasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id,
• Syarat ketentuan dan tata cara dan panduan mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
• Peminat lelang bisa melihat objek lelang pada masing-masing lokasi objek lelang dimulai pada saat pengumuman s/d 1 hari sebelum lelang.

Info lainnya hub. KPKNL Tasikmalaya (0265) 342637/ Kontak Person Penjual BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN GARUT Hany +62 813-2105-7035