MOTOR Plus-online.com - Angin segar nih, pemutihan pajak kendaraan dengan keringanan bebas denda hingga progresif berlaku di Jambi.
Kesempatan bagus buat brother bayar pajak kendaraan termasuk motor, enggak perlu takut ada denda.
Soalnya, denda dibebaskan selama masa pemutihan pajak kendaraan beserta keringanan lainnya nih.
Program pemutihan tersebut dilaksanakan UPTD Samsat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pemutihan resmi diberlakukan sejak 1 November 2023 dengan sejumlah keringanan.
Seperti bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Program pemutihan ini dilaksanakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara penghapusan denda.
Seperti yang disampaikan Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni.
"Seluruh Provinsi Jambi dilaksanakan pada masing-masing UPTD yang ada di daerah," ujarnya mengutip TribunBatanghari.com.
Minarni mengatakan masyarakat dapat langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari pada jam kerja di hari Senin sampai dengan Sabtu untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang. Untuk Jumat dan Sabtu jam layanan daei pukul 08.00 pagi sampai 11.00," jelasnya.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli.