Find Us On Social Media :

Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Sampai Progresif di Jambi, Catat Masa Berlakunya

By , Selasa, 07 November 2023 | 07:04
Foto ilustrasi KTP STNK BPKB. Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Jambi. (Tribun JualBeli)

Sementara untuk pembayaran pajak balik nama, masyarakat harus membawa KTP asli, BPKB asli, STNK asli serta menjalani cek fisik kendaraan dan membawa kwitansi pembelian.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai 23 Desember 2023.

Ia juga mengatakan kedepannya untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor hingga tujuh tahun maka terancam akan dihapus data kendaraan miliknya.

"Nanti kan ada pemblokiran atau penghapusan data jika tidak membayar pajak sampai dengan tujuh tahun akan dihapus," jelas Minarni.


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "UPTD Samsat Batanghari Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya"