Find Us On Social Media :

Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik ETLE di Daerah Ini, Polisi Ungkap Alasannya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 8 November 2023 | 13:45 WIB
Ilustrasi motor pelat nomor B (kiri) dan kamera ETLE untuk tilang elektronik (kanan). (Kolase Tribunjualbeli.com dan NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Pemilik kendaraan pelat nomor B atau yang tinggal di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi bakal bebas tilang elektronik di daerah tertentu.

Daerah yang dimaksud adalah Kota Cilegon, Banten.

Pasalnya kamera ETLE itu hanya bisa menangkap pelanggar lalu lintas yang tinggal di Cilegon, sehingga tidak berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, mengatakan tilang elektronik hanya memiliki data base alamat kendaraan untuk wilayah setempat.

“Misalnya di Provinsi Banten, kami tidak bisa menindak pelanggar e-tilang yang mengendarai kendaraan bernopol dari luar,” kata Dwi dikutip dari TribunBanten.com, Selasa (7/11/2023).

Namun, bukan berarti pengendara bernopol luar kebal hukum, penindakan bisa dilakukan secara manual.

"Ketika petugas di lapangan melihat pelanggaran kasat mata, ya langsung ditindak," sambungnya.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Keluar Rumah Lagi Rompi Polantas Dilengkapi Kamera Tilang Elektronik

"Misalnya tidak pakai helm, kendaraan tidak lengkap atau tidak pakai safety belt," lanjutnya.

Selama Oktober 2023, Satlantas Polres Cilegon menindak 246 pelanggaran.

Detailnya, 204 pelanggaran ditindak secara elektronik, sementara 42 lainnya secara manual.

Adapun penindakan secara elektronik dilakukan terhadap 186 pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dan satu pengendara mobil menggunakan handphone saat berkendara.

Penindakan tilang elektronik juga dilakukan terhadap 17 pengendara motor yang tidak mengenakan helm.

Untuk penindakan manual, total ada 42 pelanggaran yang terdiri atas 16 pengendara tanpa helm, 12 pelanggar muatan berlebih, 13 melawan arus, dan satu pengendara mengggunakan motor tanpa plat nomor.

Menurut Dwi, angka pada Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan satu bulan sebelumnya yang mencapai 881 pelanggaran.

Ada dua titik ETLE di Kota Cilegon, yaitu di depan Landmark dan Masjid Al-Hadid, Simpang, dan di depan komplek Pondok Cilegon Indah (PCI).

Masing-masing titik memiliki dua pasang ETLE yang terdiri atas dua kamera infra red dan dua kamera penerangan biasa.

Rencananya Polres Cilegon akan menambah dua unit ETLE pada 2024, yaitu di kawasan Grogol dan bunderan Krakatau Medika.

Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tindak 204 Pelanggar ETLE Selama Oktober, Polres Cilegon: Nopol Luar tak Bisa Kena e-Tilang