Find Us On Social Media :

Awas Polisi Segera Gelar Razia Pajak Motor Mati Dendanya Bisa Lebih Besar Dari Tilang Uji Emisi

By Uje, Kamis, 9 November 2023 | 14:15 WIB
Razia STNK segera digelar, dendanya bisa lebih besar dari tilang uji emisi (Tribunjogja.com)

MOTOR Plus - online.com Bikers wajib tahu kalau polisi bakal menggelar razia pajak motor mati sampai akhir bulan November 2023 ini.

Razia pajak motor mati ini akan digelar awalnya di Sumatera Selatan mulai 11 November sampai 30 November 2023.

Sebelumnya sudah ada sosialisasi dari razia gabungan pajak motor mati ini sejak tanggal 1 November 2023.

Razia ini tentunya akan mengicar pada motor dan juga mobilnya yang pajak STNK mati.

Razia ini hasil sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yaitu Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja Cabang Sumsel.

Diungkapkan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, sasaran kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku.

Selain motor menunggak pajak mereka juga akan mengincar kendaraan penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

"Jadwal pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1-10 November," jelasnya, (6/11/23) dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca Juga: Ahli Hukum dan Transportasi Bilang Tilang Razia Uji Emisi Itu Mengada-ada dan Tak Berdasar

 

Jangan lupa bayar pajak STNK tahunan jika tidak ingin kena tilang (GridOto.com)

Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11-30 November mendatang.

elaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.

Menurutnya, razia pajak kendaraan ini merupakan bentuk edukasi ke masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya," kata Fatoni.

Kalau kalian belum tahu, denda tilang untuk motor yang mati pajak diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.

Pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dijelaskan bila pengawasan yang dilakukan oleh Polri untuk bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.

Apabila pengguna yang melanggar hal ini, bisa diberikan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kewajiban pengemudi kendaraan memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Artinya bisa lebih besar denda motor yang pajaknya mati ketimbang tilang razia uji emisi baru-baru ini.

Jadi untuk kalian yang pajak motornya mati segera diurus daripada kena tilang dengan denda yang cukup besar.