Find Us On Social Media :

Tenang Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Syarat Masih Sama

By Yuka Samudera, Sabtu, 11 November 2023 | 13:37 WIB
Ilustrasi. Asyik subsidi konversi motor listrik naik menjadi Rp 10 juta. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

Sedangkan subsidi motor listrik baru masih berada di nominal Rp 7 juta.

Ia menjelaskan, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.

Konversi motor listrik Yamaha Vega ZR Slank Edition. (Yuka S./MOTOR Plus)

"(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," ucap Arifin.

Meski begitu, syarat untuk menerima subsidi bantuan pemerintah untuk konversi tak ada perubahan.

Syarat tersebut yaitu kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum dikonversi menjadi motor listrik.