Find Us On Social Media :

Petugas Gelar Razia Pajak Kendaraan, Yang Masih Menunggak Pemutihan di Batam Tinggal 4 Hari Lagi

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 14 November 2023 | 08:40 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor (kiri) dan STNK untuk ikut program pemutihan di Batam, Kepulauan Riau (kanan). (Kolase TribunBatam.id/Alfandi Simamora dan otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui UPT Samsat Batuaji di Batam menggelar razia pajak kendaraan, Senin (13/11/2023).

Bekerja sama dengan Jasa Raharja, Satlantas dan Dinas Perhubungan Batam, razia pajak dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun razia dilaksanakan mulai jam 09.00 WIB di Buana Central Park Batuaji Batam.

Sasaran utama adalah kendaraan yang datang dari Batuaji menuju Mukakuning.

Setiap kendaraan diarahkan masuk ke kawasan Ruko Buana Central Park untuk diperiksa kelengkapan surat dan pajaknya.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrik Nababan menuturkan, razia ini digelar untuk mengejar penarikan pajak kendaraan tahunan.

"Kegiatan ini akan kita laksanakan secara berkala sampai akhir tahun," kata Patrik dikutip dari TribunBatam.id.

Ia menjelaskan, dari data masih ada sekitar delapan persen lagi wajib pajak yang belum menyelesaikan pajak kendaraan tahunannya di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji.

Baca Juga: Jangan Kelewatan Pemutihan Pajak di Depok Diperpanjang Sampai Akhir Desember 2023

Hasil razia, ada puluhan kendaraan yang terjaring, baik yang menunggak pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

"Untuk objak tahunan langsung kita arahkan untuk bayar, sementara untuk pajak lima tahunan kita arahkan ke Samsat Batam Center," lanjut Patrik.

Ia menjelaskan, razia pajak kendaraan bermotor ini juga untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Program pemutihan dimulai dari tanggal 16 Oktober dan berakhir pada 18 November mendatang atau tinggal empat hari lagi.

Ia berharap masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Soalnya kalau sudah berakhir, denda tunggakan pajak kembali diberlakukan.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan di Batam, penunggak pajak diberi keringanan yakni:

- Diskon denda PKB sebesar 50 persen
- Penghapusan sanksi administrasi
- Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II).

Selain melaksanakan razia, untuk mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.

"Tagih aktif juga masih berjalan, cuma ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama," ujar Patrick.

"Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul UPT Samsat Batuaji Gelar Razia Jelang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir