Adapun beberapa dokumen diperlukan supaya bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang ada diskon ini.
"Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu," tutupnya.
Brother yang berada di Depok jangan lupa bayar pajak kendaraan, manfaatkan diskon dari program pemutihan ini ya.