Find Us On Social Media :

Sedang Sosialisasi Harus Bikin SIM Baru dan Ujian Ulang Jika Kena Tilang Sitem Poin Sudah Maksimal

By Aong, Kamis, 16 November 2023 | 08:18 WIB
Sistem tilang poin sedang sosialiasi jika sudah maksimal harus bikin SIM baru (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Polri sudah sosialisasi tentang sistem tilang yang baru dan akan berlaku di Indonesia.

Sedang sosialisai harus bikin SIM baru dan ujian ulang jika kena tilang sistem poin sudah maksimal jumlah kesalahannya.

Seperti diketahu pada tilang sistm poin pelanggar lalu lintas akan diberikan besaran poin.

Poin dicatat di surat tilang dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas Polri.

Ketentuannya diatur Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Bila pelanggar berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Pelanggar bisa mendapatkan SIM lagi setelah mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Aturan pencabutan SIM tersebut belum baru sebatas sosialisasi seperti disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus.

Baca Juga: Puluhan Kamera ETLE Untuk Tilang Elektronik di Jakarta Selesai Dipasang Bulan Depan, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Melanggar Lalu Lintas di Jakarta Kamera ETLE Bertambah Sampai 70 Titik

"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegas Brigjen Yusri. 

Ia mengatakan dalam menerapkan sebuah aturan agar tidak menimbulkan guncangan, harus pelan-pelan.

"Agar masyarakat sadar dulu sehingga pada saat kami lakukan penegakan sesuai dengan aturan masyarakat sudah tidak kaget lagi," papar Brigjen Yusri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korlantas Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pada poin tertentu, akan ada sanksi pencabutan SIM.

"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 saat itu.

Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.

"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit.

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Tilang Gunakan Sistem Poin Mulai Disosialisasi, Mau Gak Mau Bikin SIM Harus Ujian Ulang".