Find Us On Social Media :

Syarat Baru Umur Bikin SIM Minimal Bukan 17 Tahun Lagi, Kapan Berlaku Cek Agar Tidak Ditolak Satpas

By Aong, Kamis, 16 November 2023 | 12:26 WIB
Ingat syarat usia minimal bikin SIM bukan 17 tahun lagi (Dokumen Motor Plus)

Baca Juga: Cuma Gara-gara Hal Ini SIM Motor Bisa Dicabut dan Harus Keluar Uang Rp 155 Ribu Buat Bikin SIM Ulang

SIM C digunakan untuk mengemudikan motor atau roda dua.

SIM C dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor kapasitas mesin s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

SIM A berlaku untuk mengemudikan atau mengendara mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

Syarat umur SIM C= 18 tahun

Syarat umur SIM CII= 19 tahun

Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur SIM BII= 21 tahun

Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun

Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM kini berbeda-beda.

Selain syarat di atas, juga harus memnuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.