MOTOR Plus-online.com - Sebelum riding, brother pemotor wajib pahami dulu motor Agen Pemegang Merek (APM) yang wajib menggunakan SIM C1.
Belum lama ini, berhembus kabar Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 akan segera berlaku pada tahun 2024.
Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, ada SIM C biasa, SIM C1, dan SIM C2 yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin.
Untuk SIM C1, khusus untuk para pemakai motor dengan mesin 250 hingga 500 cc.
Supaya bisa memiliki surat tersebut, brother harus memiliki SIM C biasa selama setahun dulu.
Begitu dengan syarat minimal untuk memiliki surat tersebut, minimal sudah berusia 18 tahun.
Nah, jadi perhatian penting buat brother terutama pemilik atau pengguna motor dengan mesin 250 hingga 500 cc nih.
Di Indonesia, ada beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang menjual motor dengan rentang kapasitas mesin tersebut.
Mulai dari PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), dengan Ninja ZX-4RR dan Eliminator yang belum lama diluncurkan.
Berdasarkan aturan, pemilik atau pengguna Kawasaki Eliminator perlu pakai SIM C1. (Kawasaki)
Kemudian, PT. Astra Honda Motor (AHM) terdapat Honda Rebel dan CB500X.
Simak daftar motor yang pemotornya wajib pakai SIM C1 di bawah ini:
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
- Rebel
- CB500X
- Leoncino 500
- 502C
- TRK 502
- TRK 502X
- SM3
- Maxsym 400i
- 450 SR
- GTV
- GTS Super Tech 300
- Classic 350
- Hunter 350
- Meteor
- Himalaya
- RC 390
- Duke 390
- Adventure 390
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
- Scrambler SK500
- Kove 450 Rally
- Maverick MV500
- Prostreet
- Outlaw
- Diablo
- Rebel