Find Us On Social Media :

Sistem 5 Plus 2 Akan Berlaku Nasional Menjerat Pemilik Kendaraan yang Malas Bayar Pajak STNK

By Ahmad Ridho, Jumat, 17 November 2023 | 20:00 WIB
Sistem 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK jadi kosong plus 2 sudah tidak bisa lagi dicatat, motor jadi bodong. (Instagram @samsatciledug)

Baca Juga: Kesempatan Motor Gak Jadi Bodong Ketahui Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Kakorlantas.

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,”tambahnya.

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terakhir Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” tutupnya.