Find Us On Social Media :

Pemilik SIM Seluruh Indonesia Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Rp2 Miliar Jika Terdapat Ciri Ini

By Aong, Sabtu, 25 November 2023 | 20:32 WIB
Pemilik SIM seluruh Indonesia terancam penjara 6 tahun atau denda Rp 2 miliar jka memiliki ciri-ciri ini (Facebook Raka)

Baca Juga: Larangan Ketika Perpanjang Atau Bikin SIM Agar Tak Ditolak Petugas Salah Satunya Jangan Berpakaian Ini

Apabila nomor SIM tidak terdaftar dalam database, artinya SIM palsu.

2. Lambang hologram Polri redup

Perhatikan lambang hologram Polri, pada SIM berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya.

Sedangkan SIM palsu, hologram cenderung redup dan tidak memantulkan cahaya.

3. Latar belakang pas foto tidak ada lambang Polri

Pemilik SIM perhatikan latar belakang pas foto yang ada pada SIM.

Pada SIM palsu tidak ada lambang Polri, atau jika ada pun tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.