Find Us On Social Media :

Kenapa Angka SWDKLLJ di STNK Motor Bisa Beda Dan Cairkan Rp 50 Juta

By Reyhan Firdaus, Rabu, 29 November 2023 | 07:30 WIB
Angka SWDKLLJ tiap motor bisa beda-beda nilainya (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Angka SWDKLLJ di tiap-tiap motor bisa berbeda, ini penyebabnya.

Brother mesti tahu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang tertera di STNK motor.

SWDKLLJ tertera di daftar biaya pajak tahunan, dan sifatnya mirip asuransi.

Dikelola oleh PT Jasa Raharja, SWDKLLJ penting karena bisa menanggung biaya kecelakaan.

Nilainya bisa mencapai Rp 50 juta, dan diatur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Menariknya, angka SWDKLLJ bisa berbeda-beda tiap motor mengikuti speknya.

Jadi, biaya yang harus dibayarkan pemilik, tergantung dari jenis dan kapasitas mesin motor.

SWDKLLJ untuk motor golongan C1 dari motor 50 cc – 250 cc, bayarnya Rp 35 ribu.

Lalu untuk motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc, bayar SWDKLLJ jadi Rp 83 ribu karena masuk kendaraan golongan C2.

Biayanya juga harus dihitung dengan tambahan KD/ SERT, atau biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat.