Find Us On Social Media :

Bro Jangan Simpan Uang Koin Rp 500 dan Rp 1.000 Karena Sudah Enggak Berlaku Lagi

By , Jumat, 01 Desember 2023 | 15:32
Beberapa uang koin Rp 500 (kanan) dan Rp 1.000 (kiri) yang sudah tidak berlaku lagi. (Kolase net via Poskupang.com)

Seperti yang disampaikan Direktur Esksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujarnya mengutip situs resmi BI.

Pengumuman penarikan hingga pencabutan uang koin Rp 500 dan Rp 1.000 dari Bank Indonesia. (Bank Indonesia)

Ciri-ciri uang koin yang bisa ditukar, yaitu lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Sedangkan uang koin tidak bisa ditukar kalau sama atau kurang dari satu per dua dari ukuran aslinya.

Penukaran dapat melalui aplikasi PINTAR atau bisa klik LINK INI.