Find Us On Social Media :

Aspelindo Usul Pengepul Oli Bekas Diberi Izin Usaha Biar Oli Palsu Enggak Merajalela

By Yuka Samudera, Sabtu, 2 Desember 2023 | 15:40 WIB
ILUSTRASI. Aspelindo sarankan pengepul oli bekas diberi izin usaha biar oli palsu tak makin marak. (Pembeli Oli Bekas)

MOTOR Plus-Online.com - Pencegahan oli palsu biar tak marak, Aspelindo kasih saran pengepul oli bekas diberikan izin usaha.

Beberapa orang melakukan usaha menjadi pengepul oli bekas yang dikumpulkan dari bengkel-bengkel.

Oli bekas ini memang biasanya dikumpulkan oleh para bengkel sehabis servis motor dan ternyata laku dijual.

Para pengepul oli bekas biasanya mendatangi bengkel-bengkel untuk membeli oli bekas ini.

Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah oli bekas ini akan diubah lagi menjadi oli palsu?

Demi mencegah hal ini, Asosasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengusulkan agar para pengepul oli bekas diberi izin usaha.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Asosasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo.

Menurutnya, pengepul oli bekas disarankan memiliki izin usaha saat beroperasi.

Baca Juga: Botol Oli Motor Bekas Ada Manfaatnya Diungkap Aspelindo Cegah Oli Palsu

"Tentu (pengepul oli bekas harus memiliki izin). Karena memang teknologinya ada untuk mengelola oli bekas menjadi bahan baku kembali," ujar Sigit saat media gathering dengan tema "Upaya Bersama Memerangi Oli Palsu", Kamis (24/8/2023) lalu.

Tambah Sigit, pengolahan oli bekas ini ternyata menjadi tren di negara maju.

"Jadi, ini bagian dari mengurangi konsumsi kita terhadap sumber daya alam. Teknologinya proper, dan untuk mengelola itu, harus ada izin dari regulator (pemerintah)." ucapnya.

"Teknologinya pasti dievaluasi, mampu mengolah oli bekas menjadi oli baru yang tidak membahayakan," lanjutnya.

Pengepul oli bekas mendatangi setiap bengkel motor. (GridOto.com)

Pria berkacamata itu menambahkan, harus ada pihak yang berwenang untuk mengumpulkan oli bekas.

"Kemudian, siapa yang boleh untuk mengumpulkan dari lapangan ke pabrik, itu tentunya harus ada izin, dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Sigit lagi.

Sigit melanjutkan, ada pelanggaran jika pengepul oli bekas tak bisa menyertakan izin.

"Kalau memang tidak memiliki itu, tentu akan beresiko berhadapan dengan pemerintah atau aparat yang memang melanggar dengan aturan," bebernya.

Baca Juga: Pengakuan Mekanik Bengkel Oli Bekas yang Dijual ke Pengepul Bisa Untung Segini

Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

Namun pria yang turut menjabat sebagai sebagai Direktur Operasi PT. Pertamina Lubricants itu tak menampik dengan keberadaan pengepul oli bekas.

"Jadi, pengepul oli bekas itu sudah lazim," tutupnya.

Gimana menurut komentar brother, setuju kah jika pengepul oli bekas harus memiliki izin usaha?