Find Us On Social Media :

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia, Pernah Larang Pemotor Mudik Saat Pandemi Covid-19

By Ardhana Adwitiya, Senin, 4 Desember 2023 | 06:55 WIB
Letjen TNI (Purn) Doni Monardo meninggal dunia. (Humas Pemprov Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Doni Monardo jadi nama paling diingat pemotor saat pandemi Covid-19.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2019-2021 itu sempat melarang pemotor mudik saat pandemi Covid-19.

Kabar terbaru, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo meninggal dunia pada hari ini, Minggu (3/12/2023) pukul 17:35 WIB.

Doni meninggal dunia di RS Siloam, Semanggi, Jakarta.

Mengutip Kompas.com, Doni meninggal karena sakit.

Informasi meninggalnya Doni Monardo disampaikan oleh Tenaga Ahli BNPB 2019-2023 Egy Massadiah.

"Telah meninggal dunia Letjen Purn DR HC Doni Monardo. (Kelahiran 10 Mei 1963) pada hari Ahad, 3 Desember 2023 pukul 17:35 WIB. Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," terang Egy, Minggu (3/12/2023).

Larangan mudik saat pandemi

Baca Juga: Gawat Satgas Covid-19 Ikut Larang Mudik Lokal, Lebaran Di Rumah Aja?

Pada musim Lebaran tahun 2020, Doni Monardo yang menjabat sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE.

Tepatnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur tentang larangan mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," kata Doni dalam keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Masyarakat juga dibuat bingung soal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, titik!," ujarnya.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tukas Doni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Perjalanan Karier Mantan Kepala BNPB Doni Monardo"