Find Us On Social Media :

Tidak Sadar Difoto Kamera ETLE Apakah Langsung Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

By Didit Abdillah, Rabu, 6 Desember 2023 | 07:45 WIB
Kamera ETLE Pertama di Kota Tangerang Dipasang Polrestro Tangerang Kota dan Dishub Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

MOTOR Plus-Online.com - Kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement kini sudah mulai banyak dipasang di berbagai ruas jalan. 

Tak hanya di Jakarta saja, tetapi juga di kota-kota besar lainnya sudah memasangkan kamera ETLE yang memang ramai lalu lintasnya atau yang lalu lintasnya padat. 

Tujuannya untuk mengetahui pelanggar-pelanggar lalu lintas. 

Baik itu tidak menggunakan helm jika pemotor, atau pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Juga bisa memotret apakah pelat nomor sudah habis masa berlakunya atau belum, maka kamera akan otomatis memotret. 

Masih muncul pertanyaan, apakah jika terpotret oleh kamera ETLE maka akan otomatis ditilang?

Menanggapi hal itu, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Iwan berikan penjelasan.

Ia mengatakan kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh Kepolisian dengan penilangan.

Baca Juga: Alasan Pengamat Bilang Daripada Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi Bensin di SPBU Mending Optimalkan ETLE

"Betul, pada saat (memfoto) pelanggaran, otomatis flashnya nyala," kata Iwan saat dikonfirmasi GridOto.com.

"Biasanya foto dan video sudah terlampir di lemari bukti pelanggaran yang di kirim ke rumah pelanggar," sambungnya.

Terkadang tidak disadari ketika hal itu bikin tak bisa bayar pajak kendaraan lantaran STNK sudah diblokir.

Nah untuk itu, salah satu cara mengatasi hal ini biar tak merepotkan bayar pajak kendaraan yaitu mengecek status tilang ETLE secara periodik.

Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya. Anda butuh memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.

Namun jika kendaraan memang dikena tilang, maka akan dikirimkan surat tilang ke rumah pengguna motor. 

Surat tilang ini berisikan denda yang harus dibayarkan, agar motor bisa tetap digunakan dan bisa dilanjutkan pajak kendaraannya. 

Baca Juga: Puluhan Kamera ETLE Untuk Tilang Elektronik di Jakarta Selesai Dipasang Bulan Depan, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya