Find Us On Social Media :

Over Kredit Motor atau Mobil Berujung Penjara Dialami Debitur Asal Gorontalo Simak Kesalahannya

By Aong, Rabu, 6 Desember 2023 | 09:27 WIB
Jangan sembarang over kredit berisiko penjara karena melanggar (FB Evan Valentines)

Baca Juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Bukan Menyatakan Kendaraan Dibeli Kredit Simak Agar Jelas

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo terancam penjara karena menjual motor kredit.

Menurut polisi, MR dijerat dengan kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 27 September 2023.

Cara over kredit kendaraan resmi:

Pertama, pastikan kendaraan kondisi lunas atau telah melunasi sebagian besar cicilan.

Hal ini untuk menghindari risiko perusahaan leasing menolak pengajuan over kredit.

Kedua, minta persetujuan tertulis dari pihak leasing agar over kredit kendaraan dapat dilakukan secara legal.

Ketiga, lengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan leasing berupa fotokopi KTP, KK, STNK, BPKB, dan surat permohonan over kredit.

Keempat, bayar biaya over kredit. Biaya over kredit biasanya dibebankan kepada pihak yang mengambil alih cicilan.