Find Us On Social Media :

Kronologi Oknum Polisi Aniaya Pelajar Sampai Tewas di Subang, Sempat Kejar-kejaran Pakai Yamaha Vixion

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 9 Desember 2023 | 10:25 WIB
Ilustrasi oknum polisi. (Kompas.com)

"Beruntung saya Dias dan Reza berhasil lari, sementara Adlyan atau korban berhasil ditangkap oleh oknum polisi tersebut dan langsung dipukuli dibagian wajah hingga Adlyan terjatuh," tambahnya.

Sementara itu, Reza yang merupakan rekan Dias yang selamat juga melihat kejadian pemukulan itu.

"Saya lihat Adlyan ditonjok oleh oknum polisi tersebut dibagian wajah," ucap Reza.

"Ingin nolong tapi takut kan beliau polisi, Adlyan pun akhirnya terkapar dan saya bersama Dias langsung kabur mengabari pihak keluarga Adlyan," lanjut dia.

"Setelah itu saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut," tuturnya

Oknum polisi Aipda WE anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). (TribunJabar/Ahya Nurdin)

"Saya minta oknum polisi tersebut dihukum seumur hidup," ucapnya.

Reza juga mengaku dirinya sudah memberikan kesaksian kepada penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus penganiayaan yang menewaskan temannya tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukum.

Baca Juga: Bukannya Ditolongin, Waria Aniaya dan Rampok Harta Pemotor Kecelakaan dan Dibiarkan Meninggal

Berdasarkan keterangan WakaPolres Subang Kompol Endar Supriatna dalam press release-nya Rabu (6/12/2023) kemarin, pelaku mengakui telah memukuli korban.

"Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tak kooperatif saat ditanya, hingga pelaku akhirnya memukuli korban dengan tangan kosong dibagian muka atau wajah dan bibir," kata Endar.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dan kelewang berukuran panjang lebih dari 1 meter.

"Dari tangan korban bersama rekannya kita amankan 2 sajam berupa parang dan kelewang, serta di TKP kita temukan adanya batang kayu sepanjang hampir 80 cm dan helm," lengkapnya.

Sementara itu, pelaku oknum polisi Aipda WE saat ini sudah ditahan di Markas Propam Polres Subang.

Ia terancam UU perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar dan melanggar kode etik profesi Kepolisian dengan ancaman Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Polisi di Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Rekan Korban Sebut Motornya Ditabrak Oknum