Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Bikin Rp 50 Juta Jadi Gagal Cair

By Didit Abdillah, Sabtu, 9 Desember 2023 | 19:11 WIB
Ilustrasi penggunaan pelat nomor palsu pada motor. (Dok GridMotor)

MOTOR Plus-Online.com - Penggunaan pelat nomor palsu masih saja kerap dijumpai dengan berbagai alasan. 

Baik itu karena pelat nomor asli belum jadi, memilih nomor cantik, modifikasi bergaya Thai Look, atau untuk menghindari ganjil-genap untuk kasus pengguna mobil. 

Padahal penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak pidana yang sudah tertera undang-undangnya. 

Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang mereka bayarkan tiap tahun. 

Hal itu seperti disampaikan oleh, Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.

"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang," kata Jusza kepada GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).

"Itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," lanjutnya. 

Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.

"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tuturnya.

Baca Juga: Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Biaya Perpanjang STNK Motor Per Tahun dan Ganti Pelat Nomor Siapkan Uang Segini