Find Us On Social Media :

Tenang Bisa Titip Motor di Polres Depok Saat Mudik Natal dan Tahun Baru Bikers Depok Boleh Coba

By Yuka Samudera, Selasa, 12 Desember 2023 | 13:15 WIB
ILUSTRASI. Bisa titip motor di Polres selama mudik Natal dan Tahun Baru 2024. (Kompas.com/Alsadad Rudi)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers di Depok ingin mudik Natal dan Tahun Baru 2024 namun meninggalkan motor di rumah?

Lebih baik titipkan motor di Polres Metro Depok selama mudik Natal dan Tahun Baru alias Nataru berlangsung.

Dijamin lebih aman dan bikin tenang selama pergi ke kampung halaman dan berlibur.

Mengutip Kompas.com, Polres Metro Depok berikan layanan penitipan motor untuk warga Depok selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.

Ia mengatakan, layanan titip kendaraan bermotor itu demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika berkendara jarak jauh.

Selain itu untuk menghindari tindak pencurian sepeda motor yang biasa menyasar rumah kosong saat ditinggal mudik.

"Upaya tersebut untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan kriminal." ujar Ahmad Fuady lewat keterangan resmi, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Menhub Imbau Masyarakat Tidak Mudik Pakai Motor Saat Libur Nataru, Simak Alasannya

"Seperti curanmor pada rumah yang ditinggalkan dan cegah laka lantas serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," lanjutnya.

Ia menambahkan, layanan ini khusus untuk warga yang berada di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kalau brother berdomisili di Depok dan tertarik, bisa mengontak nomor hotline "Titip Kendaraan Bermotor" Polres Metro Depok di 0852-1822-9912.

"Nah, motornya bisa dititip di tempat yang sudah kami sediakan dengan membawa fotocopy KTP, BPKB atau STNK yang sah, dan membawa sendiri selimut motor agar tidak rusak karena cuaca," jelasnya lagi.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady. (KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Kemudian periode penitipan motor di Polres Depok ini berlaku mulai H-7 Natal 2023 hingga H+7 Tahun Baru 2024.

"Durasi waktu penitipan, berlaku mulai H-7 Natal 2023 hingga H+7 Tahun Baru 2024," tambah Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra dikutip dari Kompas.com.

Menarik untuk dicoba nih bikers Depok jika ingin pergi mudik Natal dan Tahun Baru 2024.