Find Us On Social Media :

Tegas, Motor Knalpot Brong Bakal Dikandangin Polisi Mojokerto Satu Bulan, Masih Berulah Tambah Jadi Dua Bulan

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 15 Desember 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi motor pakai knalpot brong ditahan polisi di Mojokerto, (surya.co.id/mohammad romadoni)

"Untuk yang sempat kena tilang namun kembali terjaring petugas (razia) maka sanksi penahanan sepeda motornya akan kami tambah menjadi dua bulan," lanjutnya.

Saat ini, ada 51 motor tidak standar pakai knalpot brong dan ban kecil yang diamankan di Satlantas Polres Mojokerto Kota.

Puluhan motor yang diamankan itu terjaring razia di Simpang tiga Jalan Brawijaya, Simpang empat Alun-alun dan Simpang empat Jl Empunala.

Sejumlah motor knnalpot brong ditahan di Satlantas Polres Mojokerto Kota. (surya.co.id/mohammad romadoni)

"Untuk kendaraan pelanggar lalu lintas sudah kita amankan di Mapolres dan mayoritas adalah motor knalpot bising dan ban motor tidak standar," pungkasnya.

Daripada motor dikadangin sebulan, yuk balikin pakai knalpot bawaan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Knalpot Brong Konvoi saat Malam Tahun Baru di Kota Mojokerto, Bakal Dikandangkan Sebulan