Find Us On Social Media :

Ancaman Penjara Untuk Pengawal Ambulans, Awas Jangan Asal Buka Jalan

By Ahmad Ridho, Senin, 18 Desember 2023 | 16:11 WIB
Pengawal ambulans dapat peringatan, bisa terancam penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Pengawal ambulans waspada, sembarangan buka jalan dan pasang sirine serta strobo bisa diancam penjara.

Belakangan makin banyak relawan pengawal ambulans yang membuka jalan.

Motor dipasang sirine untuk mengawal ambulans sampai di rumah sakit.

Namun ditegaskan kepolisian pengawal ambulans bisa dijerat penjara satu bulan.

Mengawal dan membuka jalan untuk kendaraan prioritas di jalan raya merupakan salah satu tindakan yang hanya diperuntukkan bagi pihak aparat, dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat sipil tanpa kepentingan.

Alasan utama dari pelarangan ini adalah karena SOP alias langkah prosedural khusus, yang hanya diketahui oleh aparat berwenang, contohnya seperti pihak Kepolisian.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, SOP yang dimaksud juga sangat komprehensif, sebab pengawalan memang tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Secara pelaksanaan (pengawalan) itu ada SOP-nya, jadi tidak boleh sembarangan. Misal pakai rotator, ini tidak boleh dilakukan oleh sipil,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Karena tindakan pengawalan dilarang bagi sipil, akan ada sanksi tilang dan hukuman untuk siapa saja yang melanggar.

Baca Juga: Anggota Polisi yang Tilang Pengawal Ambulans di Kuningan Dapat Apresiasi AKBP Ojo Ruslani, Netizen Geram