Find Us On Social Media :

Lebih Murah Mana Tilang Dikasih Blangko Biru atau Merah Simak Penjelasan dari Mantan Polisi

By Aong, Selasa, 19 Desember 2023 | 23:12 WIB
Surat tilang warna biru ketahui artinya agar lebih murah dendanya (FB Ayu Riko)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan penilangan oleh petugas.

Lebih murah mana tilang dikasih blangko biru atau merah simak penjelasan dari mantan polisi satu ini.

Perlu diketahui bahwa blangko tilang dari polisi ada ada yang warna merah dan biru.

Menilik dari besaran dendanya kira-kira mahal yang mana agar tidak menyesal.

Diterangkan Budiyanto Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya yang kini sebagai pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Katanya blangko tilang ada 5 lembar dengan warna berbeda-beda, antara lain warna merah dan warna biru.

Kata Budiyanto, pelanggar yang mengakui kesalahan diberikan tilang warna biru dan yang bersangkutan biasanya menanda tangani tilang.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru diberi kesempatan untuk menitipkan besaran denda tilang maksimal sesuai dengan jenis pelanggaran," ujarnya.

Denda yang diberikan maksimal jadinya lebih mahal.

Baca Juga: 350 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi di Surabaya Jelang Nataru 2024

Baca Juga: Ramai-ramai Motor Masuk Tol Jagorawi Dikejar Polisi, Denda Tilang Bikin Panas Dingin

"Dengan bukti pembayaran atau struk titipan denda di bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada penyidik. Pelanggar dapat diwakilkan atau tidak hadir dalam persidangan," katanya.

Berbeda dengan blangko warna merah yang bisa dinego di pengadilan dengan cara membela diri. 

"Tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan ingin hadir di pengadilan sendiri," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, (13/12/23) via Gridoto.com.

Katanya jika mendapat blangko warna merah maka pelanggar tidak perlu tanda tangan blangko.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang merah dari aspek hukum diperbolehkan tidak menandatangani tilang karena yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya," katanya.

Budiyanto mengatakan, jika pelanggar meminta blangko atau slip merah maka mesti hadir dalam persidangan.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diberikan ruang untuk tidak menandatangi tilang karena ingin hadir sendiri di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara langsung di pengadilan," katanya.

"Di pengadilan dia dapat memberikan keterangan atas kejadian dugaan adanya pelanggaran lalu lintas tersebut dan sekaligus dapat menyampaikan pembelaan secara langsung," kata Budiyanto.