Find Us On Social Media :

Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru

By Aong, Rabu, 20 Desember 2023 | 14:05 WIB
Cara mengurus SIM yang mati ketahui syarat dan caranya (FB Bowo Bowo)

Mengurus SIM mati, bisa mempersiapkan persyaratan yaitu:

• KTP asli dan 2 lembar fotokopi

SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi

• Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas tau bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

• Surat lulus uji keterampilan simulator

• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Setelah persyaratan lengkap ikuti proses atau alur sebagai berikut:

• Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data

• Selanjutnya ke bagian perekaman sidik jari dan foto

• Ujian teori dan praktik

• Jika lulus, bisa menuju bagian percetakan SIM

• Bila belum lulus, bisa mengulang ujian.

Biaya dalam pengurusan ini sama dengan membuat SIM baru ketika pertama kali.