Find Us On Social Media :

Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

By , Jumat, 22 Desember 2023 | 09:15
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Tribun Toraja)

Adapun syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.

"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," ajak Velly.

Masa berlaku pemutihan dari 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Buat brother yang berada di wilayah Aceh, jangan sampai sia-siakan keringanan ini ya.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya"