Find Us On Social Media :

Pemutihan Khusus Akhir Tahun Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Cepat Urus Sebelum Tutup

By Aong, Sabtu, 23 Desember 2023 | 09:30 WIB
Cepat urus pemutihan khusus akhir tahun pajak mati lama digratiskan (FB Eric)

MOTOR Plus-online.com - Selagi ada kesempatan bagi yang belum memperpanjang STNK cepat diselesaikan.

Pemutihan Khusus akhir tahun digratiskan pajak kendaraan mati lama cepat urus sebelum tutup masuk 2024.

Kabar gembira bagi yang pajak kendaraannya mati lama segera diurus karena digratiskan.

Namun perlu dicatat digratiskan ini khusus kendaraan yang mati lama seperti motor dan mobil. 

Namun pemilik motor atau mobil harap waspada karena waktu pemutihan khusus kendaraan mati pajak lama ini tinggal menghitung hari. 

Program ini untuk meringankan masyarakat di akhir tahun sehingga masih bisa liburan panjang.

Ketika holiday dengan kondisi kendaraan pajak hidup dan uang jajan masih tersedia banyak. 

Pasti penasaran daerah mana saja yang membuka pemutihan pajak kendaraan mati lama digratiskan.

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Pajak DKI Jakarta Mumpung Masih Ada, Sebelum Liburan Akhir Tahun

1. Sumatera Selatan

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan pemutihan atau keringanan pajak sampai hari ini 23 Desember 2023.

Khusus untuk kendaraan yang pajaknya mati lama,  tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup bayar satu tahun satu tahun berjalan.

Sedangkan program lainnya:

- Bebas denda dan bunga PKB

- Bebas denda dan bunga BBNKB II

- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

2. Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengadakan pemutihan pajak sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok dan denda BBNKB II

- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023

- Diskon 10% pokok tunggakan PKB

- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum

- Diskon 30% tunggakan angkutan barang

- Diskon 40% tunggakan angkutan umum