Find Us On Social Media :

Liciknya Maling Motor Ngaku Anggota TNI Pakai Seragam Palsu Nekat Beraksi di Bandung

By Yuka Samudera, Minggu, 24 Desember 2023 | 07:43 WIB
Ilustrasi TNI gadungan. Mengaku anggota TNI, maling motor beraksi di Bandung modal seragam palsu. (TRIBUNNEWS.COM via tribunsolo)

MOTOR Plus-Online.com - Berpura-pura jadi anggota TNI, maling motor di Bandung malah tertangkap polisi.

Modal seragam palsu, maling motor tersebut menjadi TNI gadungan dan merampas motor milik korban.

Mengutip TribunJabar.id, petugas Polsek Andir menangkap pelaku ini yaitu seorang pria berinisial YS (37).

YS adalah pelaku perampasan sepeda motor di Bandung.

Ketika menjalankan aksi curanmornya, pelaku sering mengaku sebagai anggota TNI.

YS bersama dua rekannya yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan maling motor ini sering memakai seragam TNI demi menakuti korban buruannya.

Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita, membeberkan kejadian terjadi pada 16 November 2023.

Baca Juga: Cuma Satu Menit Maling Gasak Honda BeAT di Sumedang, Begini Cerita Pemilik Motor

DS inisial korban, sedang melintas di Jalan Garuda, tak disangka secara tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan dua rekannya.

Menurut korban, para pelaku langsung menuduh korban sebagai pengedar narkoba.

Para pelaku ini pun juga menodongkan senjata api mainan untuk mengancam.

Kemudian korban dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil kemudian diajak berkeliling.

Pria berinisial YS yang menjadi pelaku curanmor dengan modus menjadi TNI gadungan. ( Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku lain.

Para pelaku juga menggasak uang senilai Rp 900 ribu dan handphone milik korban.

Setelah mendapat motor hingga handphone, pelaku langsung meninggalkan korban di jalan dan kabur.

"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'nanti datang saja ke Polda'," jelasnya.

Baca Juga: Parkir Motor Saat Libur Nataru Biar Gak Dicolong Ingat Cara Ini Diungkap Maling Langsung

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mampu mengamankan pelaku.

Menurut hasil investigasi, ternyata pelaku sering berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ungkap Gilang.

Pelaku pun terjerat Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.