Find Us On Social Media :

Subsidi Konversi Motor Listrik Nambah Jadi Rp 10 Juta, Ini Batas Kapasitas Mesin Motor yang Bisa Dikonversi

By Ahmad Ridho, Kamis, 28 Desember 2023 | 09:17 WIB
Pemerintah menambah subsidi konversi motor listrik jadi Rp 10 juta, kapasitas mesin yang bisa dikonversi mulai 100 cc sampai 150cc. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Opsi memiliki motor listrik bukan cuma beli baru tapi bisa konversi dari motor bakar.

Motor berbahan bakar bensin bisa diubah jadi motor listrik.

Untuk mendukung program konversi nasional, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Kini pemerintah resmi menambah jumlah subsidi konversi motor listrik jadi Rp 10 juta.

Lalu berapa batas kapasitas mesin (cc) motor yang bisa diubah jadi motor listrik?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif pemberian subsidi konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik menjadi Rp 10 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Secara khusus nilai Rp 10 juta disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Baca Juga: Dibagi-bagi Uang Rp 10 Juta Buat Konversi Motor Listrik, Punya Motor Bensin Enggak Perlu Lagi ke SPBU