Find Us On Social Media :

Ketua Geng Motor Bandung Ditangkap Polisi Saat Beraksi Sadis di Kantor Polisi Malah Nangis!

By Uje, Jumat, 29 Desember 2023 | 12:53 WIB
Para pelaku geng motor yang diamankan di daerah Bandung (Kompas.com)

MOTOR Plus - online.com Ketua geng motor yang melakukan penyerangan di Jl. Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat berhasil ditangkap polisi.

Geng motor tersebut membuat onar dengan menyerang lawan dan warga serta tukang bakso pada Sabtu (23/12) lalu.

Video penyerangan geng motor tersebut terekam CCTV dan viral di sosmed.

Polisi akhirnya turun tangan dan menangkap 27 orang.

10 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara 17 orang lain dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ketua geng motor tersebut akhirnya membuabarkan kelompoknya sambil menangis usai

"Bubar, buat semuanya yang (anggota) masih pelajar mohon dibubarkan," ujar pelaku S, Sekjen Geng Motor Moonraker Bandung Utara saat di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12) dkutip dari kompas.com

Baca Juga: 27 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi Usai Keroyok Warga Bandung Barat

Pelaku S memang tidak ada di lokasi saat penyerangan.

Tapi S juga ditangkap karena mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan penyerangan.

Polisi pun menetapkan S sebagai tersangka.

Pembubaran tersebut dilakukan karena kelompoknya selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Bahkan pada penyerangan terakhir, dua warga dan satu tukang bakso terluka.

"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap 27 anggota geng motor.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.

Sedangkan untuk pelaku yang 17 orang, kata Aldi, hanya wajib lapor karena mereka masih dibawah umur.

Namun semua pelaku itu mengaku melakukan penyerangan juga kepada salah satu anggota geng motor yang bernama Albania.

Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Sadis, Pimpinan Geng Motor Menangis di Polres Cimahi, Kini Pilih Bubarkan Kelompoknya"