Find Us On Social Media :

Nekat Jual Motor Kredit Belum Lunas Berujung Masuk Bui Pihak Leasing Beri Edukasi

By Yuka Samudera, Kamis, 4 Januari 2024 | 20:40 WIB
ILUSTRASI. Jual motor kredit yang belum lunas malah berujung masuk penjara. (Harun/GridOto)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan nekat jual motor kredit jika tak ingin berujung masuk bui.

Ternyata menjual motor kredit yang belum lunas cicilan bisa berujung fatal.

Bahkan bisa terkena dakwaan hukum yang berlaku dan dilaporkan pihak leasing.

Seperti yang dialami seorang pria di Surabaya yang nekat menjual motor kredit.

Dirinya terjerat pasal hukuman dan akhirnya dipidanakan.

Mengutip TribunJatim.com, Kejadian ini dialami seorang pelaku bernama Samsul Bahri alias Samuel.

Ia mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno.

Samsul Bahri adalah seorang terdakwa yang menjual motor Honda Vario 160 CBS ISS.

Baca Juga: Ngeri Debt Collector di Tangerang Kena Bacok Pemilik Motor, Emosi Ditagih Cicilan

Sayangnya Vario 160 tersebut masih dalam kondisi kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Samsul Bahri disebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.