Find Us On Social Media :

Kebangetan Maling Motor di Gresik Niat Modifikasi Honda GL Pro Agar Tidak Dikenali Pemiliknya

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 6 Januari 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi Honda GL Pro (kiri) dan terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo usai menjalani sidang kasus dugaan pencurian motor (kanan). (Kolase GridOto dan TribunJatim.com/Sugiyono)

Ia pun mendorong motor sampai ke jalan yang sepi.

Kemudian kabel kunci kontak dirusak dan motor dinyalakan secara paksa.

Setelah nyala, Ari membawa motor tersebut ke arah Mojokerto untuk dimodifikasi.

Adapun modifikasi yang dilakukan sebatas repaint atau mengganti cat body motor.

Tujuannya tentu supaya korban tidak mengenali motor tersebut.

Kini Ari sudah ditangkap dan telah berstatus terdakwa.

Ia menjalani sidang pertama dugaan pencurian motor di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (5/1/2023).

Baca Juga: Dasar Badut Nekat Curi Motor di Bekasi Siang Hari Terekam CCTV Namun Ketutup Topeng

"Atas perbuatannya, terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, juncto Pasal 362 KUHP," kata Jaksa Sunda Denuwari dikutip dari TribunJatim.com.

Atas pembaaan dakwaan tersebut, terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo tidak menyangkalnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Hariyani ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi,” kata Sri Hariyani.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Pria di Gresik saat Diadili Curi Motor Tetangga Dibawa ke Mojokerto untuk Ganti Warna