Find Us On Social Media :

Jangan Takut Motor yang Terlibat Kecelakaan Bisa Diambil Gratis di Kantor Polisi

By M. Adam Samudra,Uje, Kamis, 11 Januari 2024 | 07:15 WIB
Ilustrasi motor yang mengalami kecelakaan, jika dibawa Polisi harus keluar uang untuk ditebus? (Dok. Polres Kediri)

MOTOR Plus - online.com Motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas sering diangkut oleh kepolisian sebagai bukti korban kecelakaan.

Nah, ada anggapan kalau motor yang terlibat kecelakaan ini harus ditebus dengan sejumlah uang jika ingin kembali dibawa pulang.

Lalu benarkah motor yang mengalami kecalakaan harus ditebus atau bayar ketika mau dibawa pulang.

Apalagi motor tersebut sejatinya milik korban kecelakaan.

Biar tidak salah langsung ditanyakan pada pihak kepolisian.

Diungkapkan Kanit Laka Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin masyarakat tidak perlu takut saat melakukan pengambilan motor yang terlibat kecelakaan di kantor polisi.

"Tidak benar (info) itu, hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," kata Carmin dikutip dari gridoto.com

Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

Baca Juga: Catatan Hitam Lengek Squad Asal Pati Berakhir, Gerombolan Penadah Kendaraan Curian Enggak Takut Polisi

 

Iptu Carmin selaku Kanit Laka Polres Metro Bekasi menjelaskan motor yang mengalami kecelakaan bisa diambil gratis di kantor polisi (Adam Samudra)