Find Us On Social Media :

Enggak Main-main Kapolda Jateng Siap Perang Lawan Pemakai Knalpot Brong

By Ahmad Ridho, Senin, 15 Januari 2024 | 12:15 WIB
Tegas Kapolda Jateng akan sikat habis pengguna knalpot brong, deklarasi Jateng zero knalpot brong sebagai upaya mewujudkan pemilu damai 2024. (Tribun Jateng)

MOTOR Plus-online.com - Penggunaan knalpot brong di motor sudah sangat meresahkan dan sering memunculkan keributan.

Suara bising yang keluar dari knalpot brong sangat mengganggu ketenangan.

Karena itu Kapolda Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan tindakan tegas memberantas habis knalpot brong.

Kapolda Jateng enggak main-main dan siap perang melawan para pemakai knalpot brong.

Himbauan ini muncul setelah dilakukannya deklarasi Jateng zero knalpot brong dan sebagai upaya mewujudkan pemilu damai 2024.

Dikutip dari akun Instagram @humas_poldajateng, guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan Sitkamtibmas yang kondusif selama Pemilu 2024.

Polda Jateng melalui jajaran Ditlantas menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024).

Kegiatan apel tersebut diikuti oleh 747 peserta yang terdiri dari Parpol peserta Pemilu, Tim Pemenangan Pilpres, KPU, Bawaslu, Forkopimda Provinsi Jateng, Forkopimda Kota Semarang, FKPM, FKUB, tokoh pemuda dan masyarakat, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah Komunitas Otomotif Lokal maupun Nasional.

Apel deklarasi ini juga serentak digelar oleh seluruh Polres jajaran di Jawa Tengah dengan melibatkan 11.541 peserta.

Baca Juga: Dompet Menjerit Bayar Denda Gara-gara Motor Pakai Knalpot Brong

Baca Juga: Tugu Ikan Bandeng di Pati Terbuat dari Ribuan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi, Terungkap Alasannya

Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi juga dilakukan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Dirlantas Polda Jateng, dilanjutkan penyematan rompi, pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan, pihaknya dan seluruh elemen masyarakat Jateng melaksanakan ikrar deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.

“Ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Jawa Tengah. Kami dari jajaran Polda Jateng secara keseluruhan ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung Pemilu Damai 2024, khususnya terkait penertiban knalpot brong,” kata Sonny.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BIDANG HUMAS POLDA JAWA TENGAH (@humas_poldajateng)

“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” tandasnya.

Sonny menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri.

Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.

Dikutip dari Kompas.com, bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut ketentuan baku terkait lalu lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.

Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.

Baca Juga: Ingat Razia Knalpot Brong Berlaku di Seluruh Jawa Barat Sampai Tanggal Segini

Akan tetapi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.