"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.
"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.
Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.
Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.
Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.
"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.
Baca Juga: Berlaku Nasional Siap-siap Beli Bensin Pertalite Akan Segera Dibatasi
Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.
Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP. "Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.
Dikutip dari laman disdukcapil.bontangkota.go.id, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat diunduh melalui Playsotore.
Layanan ini juga memiliki berbagai fitur.