Find Us On Social Media :

Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 Januari 2024 | 11:15 WIB
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fotokopi KTP yang tidak berlaku lagi dijelaskan Dukcapil. (disdukcapil.bontangkota.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Ramai kabar kalau fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Informasi ini berkembang di media sosial dan mendadak jadi ramai.

Diketahui fotokopi KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD sendiri bisa dicek melalui platform digital dan bisa diunduh melalui playstore.

Selain itu fotokopi KTP juga sebagai salah satu syarat perpanjang pajak kendaraan.

Selain fotokopi KTP, yang harus dibawa saat perpanjang pajak kendaraan adalah fotokopi STNK dan BPKB.

Walaupun sudah ramai IKD akan menggantikan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan.

Lalu apakah benar IKD akan menggantikan fotokopi KTP nantinya?

Fakta diungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meluruskan informasi terkait fotokopi KTP yang tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Berlaku Januari 2024 Ketahui Dokumen Pengganti Fotokopi KTP yang Biasa Dipakai Perpanjang Pajak Motor

Baca Juga: Beneran Fotokopi KTP yang Jadi Syarat Perpanjang STNK Enggak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan?

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Baca Juga: Berlaku Nasional Siap-siap Beli Bensin Pertalite Akan Segera Dibatasi

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP. "Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Dikutip dari laman disdukcapil.bontangkota.go.id, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat diunduh melalui Playsotore.

Layanan ini juga memiliki berbagai fitur.

Pada tampilan awal di bagian atas, terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.

Apabila diklik, akan muncul data pemilik akun.

Mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Di bagian tengah, terdapat 6 menu yakni data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah pin atau kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan lainnya.

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Motor Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi

Dalam menu Data Keluarga, juga akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan lainnya.

Dalam menu kependudukan, terdapat file KTP-elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi histori vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci.

Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah, dan hanya berlaku 90 detik.

Setelah itu tidak bisa digunakan sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan.