Find Us On Social Media :

Baru Tahu Ternyata Ada Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten, Apa Bedanya?

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 Januari 2024 | 16:52 WIB
Jadi tahu sekarang ternyata jalan dibagi tiga yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. (foto ilustrasi) (Tribun Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini pemotor sering melakukan touring atau perjalanan jarak jauh.

Baru tahu ternyata ada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, apa bedanya?

Selama ini melintang jalan dari mulai di kota besar sampai di pedesaan.

Ternyata jalan itu dibagi tiga yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten.

Meskipun sama-sama memiliki garis lurus di tengah dan pinggir jalan, namun ada warna yang membedakan.

Warna garis jalan nasional dengan jalan provinsi dan kabupaten berbeda.

Selain garis jalan, ada juga pemasangan rambu lalu lintas yang menjadi pembeda diantara ketiga jalan tersebut.

Tambahan lainnya ada simbol angka yang menunjukkan jalan tersebut seperti jalan nasional (k1), jalan provinsi (k2 dan k3) dan jalan kabupaten (k4).

Baca Juga: Jarang yang Tahu Ada Jalan Dimana Motor Dilarang Lewat di Jakarta Tahun 2024 Ancamannya Penjara Atau Denda Setengah Juta

Baca Juga: Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan