Artinya, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan adanya kebijakan yang satu ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku mulai 2025"