Find Us On Social Media :

Bebas Tilang Knalpot Brong Silakan Dipakai di Motor Kapasitas Mesin Segini dan Memenuhi Syarat Ini

By Aong, Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
Knalpot brong dibolehkan bebas tilang asalkan ketahui syaratnya (FB Ariana Soten)

Baca Juga: Cuma Sebentar, Knalpot Brong yang Kena Razia Gabungan di Bogor Sebanyak Ini

Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.

"Motor yang memiliki kubikasi besar itu otomatis ada hubungannya antara mesin besar dengan knalpot. Sementara knapot standar pun bagi kendaraan yang memiliki cc besar maka sebagai output suaranya besar juga dan itu memang sudah standar dari pabrikan, yang kami permasalahkan adalah motor yang ber cc kecil kemudian berkeinginan suara besar, maka digunakan knalpot brong itulah yang tidak boleh," kata Ojo kepada GridOto.com.

Ada ukuran desibel tertentu untuk suara, Harley-Davidson atau BMW misalnya yang memiliki cc diatas 1.000, kedua motor ini memiliki suara sangat besar.

"Tanpa knalpot brong pun karena cc mesinnya besar otomatis suaranya besar juga sehingga kami tidak melakukan penindakan kepada mereka. Bukan berarti kami pilih kasih karena memang standar dari sananya suara motor itu sudah besar," tegasnya.

Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan.

Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.

Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.Jika menggunakan knalpot bising modifikasi, maka dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.