Find Us On Social Media :

Pakai Pelat Nomor Palsu Kena Denda Tilang Dua Kali Lipat Simak Dasar Hukum yang Dipakai

By Aong, Rabu, 31 Januari 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor palsu kena denda dua kali lipat (Dok Motor Plus)

MOTOR Plus-online.com - Berbagai alasan pengendara menggunakan TNKB tidak asli alias bikinan.

Pakai pelat nomor palsu kena denda tilang dua kali lipat simak dasar hukum yang dipakai agar jadi paham.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu ada yang menghindari ganjil genap.

Namun ada juga yang gaya-gayaan seperti menggunakan pelat nomor khusus pejabat agar disegani.

Perlu diketahui menggunakan pelat nomor palsu ada yang dendanya dua kali lipat simak dasar hukumnya.

Menggunakan pelat nomor palsu denda dua kali lipat biasanya karena pajak sudah mati lama.

Demikian juga kaleng pelat nomor sudah habis masa berlakunya, sehingga diketok ulang.

Jika demikian dendanya dua kali lipat, yaitu dianggap tidak menggunakan pelat nomor.

Juga dikenai denda tidak membawa STNK karena masa berlakunya sudah habis karena lewat dari 5 tahunan.

Baca Juga: Pejabat Congkak Tidak Bisa Bergaya Lagi Kendaraan Mereka Jadi Bodong Pelat Nomor Dewa Dihapus