Find Us On Social Media :

Hore Knalpot Brong Dilegalkan Tak Ditilang Asalkan Terdapat Logo 3 Huruf Ini Bebas Dipakai di Jalan

By Aong, Rabu, 31 Januari 2024 | 19:40 WIB
Logo 3 huruf di knalpot brong bisa jadi sama dengan knalpot di embos logo tiga huruf SNI (Pradana/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong sedang marak diberbagai tempat dan burujung penilangan.

Hore knalpot brong dilegalkan tak ditilang asalkan terdapat logo 3 huruf ini bebas dipakai di jalan memenuhi syarat.

Selama ini knalpot brong dilarang dipakai di jalan karena tidak memenuhi syarat lain jalan.

Suara knalpot brong yang bising dianggap mengganggu ketertiban umum dan membayakan.

Namun tenang Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sedang mengusahakan agar knalpot brong bebas dari penilangan.

Edi Nurmanto ketua aksi sedang memperjuangkan akan knalpot brong yang terdaftar resmi bisa mengantongi izin pemakaian.

Bersama anggota AKSI lainnya, Edi Nurmanto alias Abenk akan mendaftarkan knalpot yang dibilang brong tersebut mengantongi SNI.

Logo tiga huruf SNI akan ada di bodi knalpot yang lulus dari angka desibel meter yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Polisi di Bandung Makin Tegas Motor Knalpot Brong Akan Dikurung 2 Bulan

Baca Juga: Murah Banget Knalpot Brong Baru di Toko Online Cuma Rp 75 Ribu Pantas Banyak yang Pakai