Find Us On Social Media :

Nangis Guling-guling Para Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditolak Isi Pertalite di SPBU Pertamina

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 1 Februari 2024 | 10:40 WIB
Ilustrasi isi BBM subsidi Pertalite (kiri) dan pajak kendaraan bermotor (kanan). (Kolase TribunJabar.id dan A. Ridho/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan akan dilarang isi bensin Pertalite di SPBU Pertamina.

Namun hal tersebut masih sebatas wacana, belum diterapkan secara resmi.

Kebijakan mobil dan motor nunggak pajak enggak boleh isi BBM subsidi sedang ramai di berbagai provinsi, termasuk Bengkulu Selatan.

Mengutip Tribunbengkulucom, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan bakal bekerjasama dengan PT Pertamina untuk melarang kendaraan mati pajak mengisi BBM subsidi di SPBU.

Jika aturan tersebut diterapkan tahun 2024, maka seluruh penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU.

"Wacana itu memang ada, terutama sejak adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan PT. Pertamina," kata Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan Emron Ula melalui Kasi Pelayanan dan Penetapan Lenny Marlina, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima komitmen berlandaskan MoU atau turunan surat perintah pelarangan kendaraan nunggak pajak isi Pertalite tersebut.

Alhasil aturan pelarangan tersebut belum dapat diterapkan di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini.

Baca Juga: Awas Ada Razia Pajak Kendaraan Pertama 2024 di Batam, Catat Jamnya

Wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak bertujuan untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan.