Find Us On Social Media :

Pemotor Anggap Mobil Jarang Kena Razia Knalpot Brong, Ini Aturannya

By M. Adam Samudra,Reyhan Firdaus, Sabtu, 3 Februari 2024 | 08:20 WIB
ILUSTRASI Knalpot mobil (Aditya Pradifta/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong semakin gencar di awal tahun 2024.

Banyak pemotor kena razia karena menggunakan knalpot brong atau racing yang berisik.

Tujuan pihak kepolisian memang positif, agar mengurangi emisi suara serta gas buang kendaraan bermotor.

Namun buat pemotor, ada yang mengganjal karena polisi dianggap tidak menindak pengemudi mobil.

Padahal di jalan raya, banyak juga mobil pakai knalpot berisik dan sama-sama mengganggu kenyamanan.

Nah, jangan anggap mobil lebih aman razia knalpot brong, bahkan aturannya lebih ketat.

"Untuk mobil yang menggunakan knalpot brong dan racing, bisa kami lakukan penindakan tilang," buka Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Dikutip dari GridOto, aturannya sama seperti motor, di mana knalpot tidak sesuai standar dan berisik yang ditilang.

Makanya, banyak juga mobil yang sudah ditindak, serta sanksinya lebih berat.

"Pada prinsipnya sama mau motor atau mobil, yang menggunakan knalpot brong sehingga menggangu pendengaran itu bisa kami lakukan penindakan tilang," tegasnya.