Find Us On Social Media :

Beli Motor Bekas dan Perpanjang STNK Enggak Pakai KTP Pemilik Sebelumnya, Emangnya Bisa?

By Galih Setiadi, Senin, 5 Februari 2024 | 13:14 WIB
KTP jadi salah satu syarat perpanjang STNK, perhatikan saat sudah beli motor bekas. (Kolase MOTOR Plus-Online.com/Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih penjelasan tentang perpanjang STNK kalau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya bisa atau enggak, calon pembeli motor bekas wajib paham.

Salah satu cara punya motor murah, yaitu dengan membeli motor bekas yang sesuai dengan bajet dan model yang diinginkan.

Kalau sudah pilih dan membeli motor, jangan sampai lupa perpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Seperti yang brother tahu, pemilik kendaraan termasuk motor wajib perpanjang STNK sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena denda.

Untuk perpanjang STNK ada yang bersifat tahunan, dan juga 5 tahunan yang disertai penggantian pelat nomor.

Baik tahunan maupun 5 tahunan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat perpanjang STNK.

Yang perlu dipahami, nama di KTP harus sesuai dengan data yang terdapat di STNK saat hendak perpanjang.

Lalu, sebenarnya perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya bisa atau enggak sih?

Baca Juga: Anti Ribet Perpanjang STNK Yamaha XMAX atas Nama Orang Lain, Tinggal Urus Online Begini Caranya

Saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Kombes Pol Agus Suryo Nugroho memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan perpanjang STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.

"Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Aturannya tertuang dalam Pasal 61 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

"Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)." tulis aturan itu.

Makanya, pembeli motor bekas disarankan untuk balik nama setelah membeli kendaraan seken.

"Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Alfia juga mengatakan, balik nama harus dilakukan agar tidak terjadi kendaraan diblokir oleh pemiliknya.

Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Honda Stylo 160 atau Motor Lain Wajib Paham Arti Singkatan Ini

"Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif," ucapnya.

"Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif," ucapnya.

Perlu brother ketahui, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Adapun besarannya lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Jadi pastikan sudah balik nama supaya bisa perpanjang STNK pada motor bekas yang sudah dibeli ya, bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?"