Siapkan uang yang diperlukan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjang STNK 5 tahunan:
- Biaya STNK 5 tahunan baru (Rp 200.000)
- Biaya STNK 5 tahunan perpanjang (Rp 200.000)
- Pengesahan STNK (Rp 50.000/ tahun)
- Pembuatan BPKB baru (Rp 225.000)
- Biaya tambahan lain berupa:
- Cek fisik kendaraan bermotor (Rp 20.000/ kendaraan)
- Ganti pelat nomor baru (Rp 60.000 - Rp 100.000)
- Biaya SWDKLLJ (Rp 35.000)
Cara menghitungnya gampang, yaitu 2 persen dari besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Ambil contoh Yamaha LEXi LX 155 tipe standar dengna NJKB Rp 19.300.000, artinya besaran PKB Rp 386.000.
Perlu brother ketahui, hitungan tersebut berlaku di DKI Jakarta, jadi bisa berbeda dibanding wilayah lain ya bro.