Find Us On Social Media :

5 Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau Motor Lain, Buruan Urus

By Galih Setiadi, Selasa, 6 Februari 2024 | 13:55 WIB
Foto ilustrasi perpanjang STNK 5 tahunan Yamaha LEXi LX 155. (Kolase YIMM/Tribunnews)

MOTOR Plus-Online.com - Tunggu apalagi perpanjang STNK 5 tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau motor baru lain tinggal ikuti tips ini bro.

Kabar penting buat brother yang akan perpanjang STNK 5 tahunan yang sekaligus ganti pelat nomor nih.

Tentunya perlu beberapa persiapan sebelum datang ke Samsat dan perpanjang STNK.

Setidaknya, ada 5 tips perpanjang STNK 5 tahunan supaya lancar, yaitu:

Siapkan dokumen

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan adalah:

Jangan sampai masa berlaku STNK keburu habis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), pemilik kendaraan bisa mendapatkan denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Beli Motor Bekas dan Perpanjang STNK Enggak Pakai KTP Pemilik Sebelumnya, Emangnya Bisa?

Datang sepagi mungkin

Supaya meminimalisir antrean, datang lebih awal supaya perpanjang STNK 5 tahunan tidak terlalu lama imbas panjangnya antrean.

Cek dokumen setelah perpanjang STNK 5 tahunan

Pastikan data-data yang tercetak sesuai dengan kendaraan yang brother punya.

Siapkan uang yang diperlukan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjang STNK 5 tahunan:

Jangan lupa juga menghitung besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang brother punya.

Cara menghitungnya gampang, yaitu 2 persen dari besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Ambil contoh Yamaha LEXi LX 155 tipe standar dengna NJKB Rp 19.300.000, artinya besaran PKB Rp 386.000.

Perlu brother ketahui, hitungan tersebut berlaku di DKI Jakarta, jadi bisa berbeda dibanding wilayah lain ya bro.