Find Us On Social Media :

Sebelum Perpanjang STNK Honda ADV 160 Hitung Pajak Progresif Dulu Begini Caranya

By Galih Setiadi, Rabu, 7 Februari 2024 | 14:35 WIB
Beberapa syarat untuk perpanjang STNK, simak juga cara hitung pajak progresif Honda ADV 160. (Kolase AHM/Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pajak progresif yang harus brother bayar sebelum perpanjang STNK Honda ADV 160, cara hitungnya gampang.

Soalnya, pajak progresif menentukan pajak motor yang harus brother bayar dalam proses perpanjang STNK.

Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru belum lama ini.

Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan itu, pajak progresif motor mengalami kenaikan 0,5 persen dibanding regulasi lama, yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Yang berbeda dari peraturan terbaru ini, tarif maksimal pajak 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Simak tarif PKB terbaru kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

Baca Juga: 5 Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau Motor Lain, Buruan Urus

Jadi, semakin banyak motor atau kendaraan lain yang brother punya, PKB-nya akan semakin mahal.

Dengan istilah pajak progresif, hitungannya mengikuti jumlah kendaraan dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).