Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.
Maka pajak progresif yang dikenakan sebesar Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%)+ Rp 35.000).
Namun, hitungan pajak progresif bisa berbeda tergantung daerah dan jumlah kepemilikan motor.
Untuk syarat perpanjang STNK adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik di STNK dan BPKB
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Jadi, jangan kaget kalau misalnya brother terkena pajak progresif, segera perpanjang STNK kalau masa berlakunya hampir habis ya.