Find Us On Social Media :

Sebelum Perpanjang STNK Honda ADV 160 Hitung Pajak Progresif Dulu Begini Caranya

By Galih Setiadi, Rabu, 7 Februari 2024 | 14:35 WIB
Beberapa syarat untuk perpanjang STNK, simak juga cara hitung pajak progresif Honda ADV 160. (Kolase AHM/Tribunnews)

Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.

Maka pajak progresif yang dikenakan sebesar Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%)+ Rp 35.000).

Tanda atau kode pajak progresif kedua. (Wartakotalive.com)

Namun, hitungan pajak progresif bisa berbeda tergantung daerah dan jumlah kepemilikan motor.

Untuk syarat perpanjang STNK adalah sebagai berikut:

Jadi, jangan kaget kalau misalnya brother terkena pajak progresif, segera perpanjang STNK kalau masa berlakunya hampir habis ya.