"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Dispensasi hanya berlaku buat brother yang SIM-nya habis dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, lalu bisa mengurusnya pada Senin 12 Februari 2024.
Dispensasi SIM dari Polda Metro Jaya. (Instagram.com/tmcpoldametro)
Jadi, kalau masa berlaku SIM brother habis di luar tanggal tersebut, harus membuat SIM baru lagi ya.